Sunday, January 4, 2015

Inilah Tim Penyelamat Tangguh Negeri Ini, TIM BASARNAS R.I




Baru baru ini negeri kita tengah berduka, bencana datang silih berganti ke negeri kita tercinta ini. Pemerintah pun mengambil keputusan cepat untuk menindak lanjuti beberapa bencana yang datang, dan mengerahkan tim penyelamat nasional R.I, Badan SAR Nasional a.k.a BASARNAS. Diantaranya pada kasus jatuhnya pesawat AirAsia. Yuk mari kita coba untuk mengenal lebih jauh tentang Badan Nasional yang satu ini.




Sejarah Singkat BASARNAS


Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.

Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR). Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.

Tugas BASARNAS


Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.


Kepala BASARNAS
- Marsekal Madya TNI (Purn) Dono Indarto (1972 - 1985)
- Marsekal Muda TNI (Purn) Hasari Hasanudin (1985 - 1992)
- Laksamana Pertama TNI (Purn) Harinto (1992 - 1998)
- Laksamana Muda TNI (Purn) Alm. Setio Rahardjo, S.IP (1998 - 2003)
- Laksamana Muda TNI (Purn) Yayun Riyanto (2003 - 2006)
- Laksamana Pertama TNI (Purn) Bambang Karnoyudho (2006 - 2008)
- Marsekal Madya TNI (Purn) Ida Bagus Sanubari (2008 - 2010)
- Marsekal Madya TNI (Purn) Wardjoko (Oktober 2010 - Desember 2010)
- Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Nono Sampono, S.Pi, M.Si (Desember 2010 - Juli 2011)
- Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, S.IP (Juli 2011 - Agustus 2012)
- Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) M. Alfan Baharudin (Agustus 2012 - Maret 2014)
- Marsekal Madya TNI F. Henry Bambang Soelistyo, S.Sos, M.A.P (April 2014 - Sekarang)

sumber > wikipedia & basarnas

No comments :

Post a Comment