Sunday, January 18, 2015

Inilah Daftar Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM


Banyak orang bertanya tanya berapa besar biaya yang harus dikeluarkan ketika mereka mau membuat SIM? Karena memang kebiasaan masyarakat kita yang pingin enaknya aja.

Saat ini banyak kantor polisi di (Polres), yang mulai menerapkan sistem "bebas calo". Kalau sudah kayak gini, pusing dan bingung kan..???


Nah baru baru ini mabes Polri mengumumkan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM, tentunya informasi ini sangat berguna bagi kalangan masyarakat yang mau membuat SIM namun belum tahu besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM D = Khusus penyandang cacat





Info lainnya :

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  2. Fotokopi STNK yang hilang
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
  4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

  1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. 

Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  1. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
  2. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  3. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
  4. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  5. Selesai.

No comments :

Post a Comment